Pendaftaran Calon Ketua PMI Aceh Dibuka

Ini Syarat-syaratnya

Zulmahdi Hasan SAg MH

halaman7.com – Banda Aceh: Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi  Aceh secara resmi membuka pendaftaran bagi tokoh masyarakat aceh yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon Ketua PMI Provinsi Aceh Masa Bakti 2025 – 2030.

Pendaftaran ini di buka mulai 15 Nopember sampai 24 Nopember 2025. Sedangkan pelaksanaan Musprov VIII yang akan dilaksanakan di Takengon pada 25-27 Nopember mendatang.

Panitia Pengarah Musprov PMI Aceh Zulmahdi Hasan SAg MH mengatakan pembukaan pendaftaran calon ketua ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Aceh 2025, yang akan memilih Ketua PMI Provinsi untuk masa bakti kepemimpinan lima tahun ke depan.

Proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan demokratis guna mendorong partisipasi aktif serta menjaring figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat dalam menjalankan mandat kemanusiaan melaui PMI.

“Pada 15-23 Nopember pendaftaran kita terima di Markas PMI Aceh Jeumpet Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Sementara pada 24 November 2025 di Sekretariat panitia di Renggali Hotel Takengon,“ ujar Zulmahdi Hasan, Jumat 14 Nopember 2025.

Syarat-syarat Calon

Adapun Persyaratan bakal calon ketua sebagaimana yang di amanahkan dalam AD/ART  Sebagai Berikut :

(1)        Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

(2)        Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

(3)        Tidak pernah dihukum pidana penjara atau tidak terlibat dalam organisasi terlarang;

(4)        Bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI dan Garis-garis kebijakan PMI;

(5)        Berpengalaman dalam berorganisasi;

(6)        Bersedia mengabdi untuk memajukan PMI;

(7)        Bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi PMI;

(8)        Memegang teguh prinsip-prinsip dasar palang merah dan bulan sabit merah internasional;

Baca Juga  VIDEO Penangkapan Jambret Tas Wanita

(9)        Menandatangani pernyataan sanggup dicalonkan menjadi Ketua;

(10) Mendapatkan dukungan tertulis minimal 20% dari peserta yang mempunyai hak suara dan dari Pengurus Penyelenggara Musyawarah

(11) Menyampaikan Visi dan Misi.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *