halaman7.com – Aceh Timur: Sebanyak 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2026 sekaligus perpanjangan SK kontrak PPPK Formasi 2019, akhirnya mendapat kepastian setelah sah dilantik.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 4.816 PPPK Paruh Waktu formasi 2026 sekaligus perpanjangan SK kontrak PPPK Formasi 2019, Jumat 23 Januari 2026.
Prosesi penyerahan SK berlangsung di lapangan upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan menjadi momen penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Sebanyak 4.816 calon PPPK Paruh Waktu tersebut telah dinyatakan final sementara setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah ini merupakan bagian dari total awal 5.105 peserta yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Bupati menegaskan momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur negara.
Penyerahan SK ini merupakan puncak dari proses seleksi yang panjang, objektif, dan transparan, sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memberikan status yang lebih jelas bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Bupati juga berpesan seluruh PPPK, baik yang baru menerima SK paruh waktu maupun PPPK formasi 2019 yang menerima perpanjangan kontrak satu tahun, akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala dan ketat.[ril | Antoedy]

















