halaman7.com – Sabang: Polres Sabang laksanakan rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Kota Sabang, Rabu 7 Januari 2026.
Rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka berinisial ZK (33 tahun) dan HS (41 tahun). Keduanya berprofesi sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan Sabang. Sementara korban diketahui bernama Agus Maharli (30 tahun), wiraswasta yang juga bekerja sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan Sabang.
Kegiatan Rekonstruksi yang dipimpin Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, diperagakan sebanyak 15 adegan. Menggambarkan secara jelas rangkaian peristiwa mulai dari awal terjadinya perselisihan, proses penganiayaan. Hingga akibat yang ditimbulkan terhadap korban hingga meninggal dunia. Seluruh adegan diperankan langsung oleh kedua tersangka dan saksi-saksi.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco menyampaikan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguatkan alat bukti dalam berkas perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan Polres Sabang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
Rekonstruksi ini juga dihadiri Kabag OPS Polres Sabang, AKP Bukhari; Kasat Reskrim Polres Sabang; Iptu Junaidi; Kasat Intelkam Polres Sabang, Ipda Dimas Permadi; Kapolsek Sukajaya Polres Sabang, Iptu Samsuri; Kasi Humas Polres Sabang, Ipda Saiful Anwar, KBO Reskrim Polres Sabang, Ipda Herbin Jhan Piter; Kasi Propam Polres Sabang, Ipda Juli Agus Triadi; Danpos KP3 Polres Sabang, Ipda Safrizal; Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Sabang, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka dan saksi-saksi.[ril | M Munthe]

















