Satreskrim Polres Gayo Lues Ringkus Pelaku Pencurian Rumah

petugas kepolisian memperlihatkan tersangka dan barang baukti yang diamankan.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Gayo Lues: Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Gayo Lues meringkus pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, berinisial JA (35 tahun).

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Abidinsyah,  menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026. Saat itu, pelapor meninggalkan rumah kontrakannya yang berada di Desa Kutelintang untuk pergi ke Desa Pining, Kecamatan Pining, dan bermalam di lokasi tersebut.

“Keesokan harinya, Senin 19 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, pelapor kembali ke rumah kontrakannya. Setibanya di rumah, pelapor diberitahu oleh tetangga pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, pelapor mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang telah hilang,” jelas Iptu Muhamad Abidinsyah, Jumat 23 Januari 2025.

Adapun barang-barang yang hilang di antaranya tabung gas LPG 3 Kg, celengan kaleng berisi uang tunai sekitar Rp400 ribu, dua dompet berisi dokumen penting, emas Surabaya senilai Rp1,1 juta beserta suratnya, beras 5 Kg, kipas angin, charger handphone, kabel colokan, laptop beserta charger, handphone, headset, gitar akustik elektrik, kunci remote sepeda motor, speaker kecil, serta sejumlah barang elektronik lainnya.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil dengan total nilai sekitar Rp 5.690.000,” jelas Kast Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan profiling dan pengumpulan bahan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengembangan, petugas menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV di salah satu toko emas di Kota Blangkejeren yang mengarah kepada terduga pelaku berinisial JA.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas melakukan pelacakan, pada Kamis 22 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan JA di Desa Kutelintang, tepatnya di depan SPBU Pengkala.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pencuri Emas di Bawah Kasur

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain emas Surabaya seberat 1 gram, satu unit laptop, speaker, kipas angin, gitar, tabung gas LPG 3 Kg, beras 5 Kg, kunci remote sepeda motor, headset, serta dua unit mikrofon.

“Hasil interogasi awal, pelaku JA mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Muhamad Abidinsyah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa kriminal di lingkungannya.[ril – Kasim | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *