‎Sekda dan KPI Aceh Bahas Kondisi Medsos yang Kian Meresahkan

Sekda Aceh berfoto bersama dengan komisioner KPI Aceh usai melakukan pertemuan.[FOTO: h7 - dok humas aceh]

halaman7.com – Banda Aceh: Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, membahas kondisi terkini media sosial di Aceh yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan meresahkan.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis 22 Januari 2026, dan dihadiri jajaran komisioner KPI Aceh serta sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, sebagai upaya merespons perkembangan ruang digital yang kian tak terkendali.

‎‎Dalam peretmuan itu hadir Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi bersama para komisioner. Turut mendampingi Sekda Aceh antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

‎‎Sekda Aceh dalam arahannya menyampaikan kondisi media sosial di Aceh yang dinilai sudah kebablasan dan berpotensi mengguncang moral masyarakat serta sendi-sendi sosial.

Menurutnya, media sosial yang seharusnya menjadi sarana edukasi, informasi, dan komunikasi positif justru dalam banyak kasus berubah menjadi ruang penyebaran konten yang meresahkan, provokatif, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.

‎‎“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya konflik sosial. Hingga melemahnya tatanan nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” ujar Sekda.

‎dalam pertemuan itu juga dibahas mekanisme pengawasan terhadap konten media sosial dan penyiaran digital.

KPI Aceh memaparkan peran dan kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan siaran. Termasuk tantangan yang dihadapi di era digital ketika batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur.

‎‎Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menyampaikan sinergi lintas lembaga sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan tersebut. Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi, melainkan memerlukan kerja sama antara KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga  Vaksinasi Ikhtiar Mencegah Penularan Covid-19

‎‎Selain pengawasan, pada pertemuan tersebut juga membahas aspek penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Pemerintah Aceh dan KPI Aceh menilai perlu adanya kejelasan mekanisme penindakan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara terukur, adil, dan memberi efek jera.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *