halaman7.com – Bireuen: Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih kurang 50 kilogram di wilayah Geudong, Aceh Utara. Namun ganja tersebut belum sempat di edarkan, sudah tertangkap di Bireuen.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AW (58 tahun), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekira pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya pada Jumat 20 Februari 2026, menyampaikan barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih. Berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar lebih kurang 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka AW.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, saat personel Timsus Dit Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil warna hitam BL 1841 GW dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, diperoleh informasi terduga pelaku telah berangkat dari Betong, Kabupaten Nagan Raya menuju Kabupaten Bireuen. Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di wilayah tersebut.
Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan mobil target di Bireuen. Pas saat melintas, mobil yang menjadi target langsung dikejar dan diamankan.[ril | red 01]

















