Satres Narkoba Polres Sabang Tangkap DPO Pengedar Sabu

DPO pengedar sabu yang diamankan polres sabang.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Satres Narkoba Polres Sabang berhasil menangkap seorang DPO pengedar narkotika jenis Sabu di Sabang.

Tersangka DPO yang berinisial FF (25 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa 4paket narkotika jenis sabu, Selasa 10 Februari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Sabang pada 5 Februari 2026 terhadap tersangka berinisial DR. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DR mengakui narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari FF.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sabang kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap FF dengan Nomor: DPO/S-34/01/II/2026/Satresnarkoba/Polres Sabang/Polda, tertanggal 7 Februari 2026.

Tersangka DPO FF ditangkap pukul 04.00 WIB, oleh personel Polsubsektor Iboih di salah satu pondok di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Riza, Rabu 11 Fabruari 2026.

Dari hasil pengamanan tersebut, lanjut Kasatres Narkobam diketahui ternyata FF seorang DPO dalam kasus nerkotika.

Hasil penangkapan tersebut, personel Polsubsektor Iboih menghubungi Sat Resnarkoba Polres Sabang. Dini hari itu juga, Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Riza, bergerak menuju Kantor Gampong Iboih.

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, menegaskan komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sabang dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kota Sabang. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolres Sabang.

Polres Sabang akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *