IRT asal Aceh Besar Nekat Tukar Mobil Rental dengan Sabu

seorang IRT yang terlibat pengelpan mobil dan sabu diamankan polresta banda aceh.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Entah karena Sakau atau candu berat, seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial Nur (34 tahun) warga Montasik, nekat menukar mobil rental yang disewanya hanya dengan 1 ons sabu.

Aksi itu terbongkar setelah Nur ditangkat personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena laporan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34 tahun) warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka ditangkap di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa 3 Maret 2026.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar mengatakan, kejadian ini berawalpada September 2025, pelaku merental satu unit mobil BL 1843 LO pada korban dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 14 Oktober 2025.

Iptu Erfan menambahkan, selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku Nur di Lambhuk pada Selasa 3 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40 tahun) warga Aceh Utara.Kini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan  mobil milik korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *