halaman7.com – Banda Aceh: Kisruh Majelis Adat Aceh (MAA) Ketua terpilih Badruzzaman hasil Mubes 2018 dan Gubernur Aceh memasuki babak baru dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung. Gugatan mutlak dimenangkan Badruzzaman.
Maka sudah sepatutnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik Badruzzaman sebagai Ketua MAA hasil pemilihan Musyawarah Besar 2018.
Sebagai negara hukum, dan pemerintahan yang taat pada azas hukum, Gubernur sudah semestinya melaksanakan putusan Makamah Agung, untuk menghormati dan menghargai putusan pengadilan dan juga marwah lembaga pemerintah yang taat hukum.
“Biarpun secara hukum, terhadap putusan tersebut, gubernur bisa saja tidak melaksanakan putusan, tidak melantik serta tidak mengakui ketua MAA Mubes 2018,” ujar Pemerhati Sosial Politik Kemasyarakatan, Usman Lamreung, Jumat 27 Nopember 2020.
Usman menyarankan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Ketua terpilih Mubes 2018 Badruzzaman, berdamai. Gubernur Nova Iriansyah sepatutnya meminta maaf sebagai penghormatan kepada Badruzzaman sebagai orang tua dan tokoh adat Aceh.
Rekonsiliasi ini sangat penting sebagai contoh yang baik pemerintah selanjutnya dan rakyat Aceh.
Agar rekonsiliasi Gubernur Nova Iriansyah dan Badruzzaman, akademisi Unaya ini menyaran perlu peran penting Wali Nanggroe sebagai pihak ke tiga untuk mendorong agar kisruh ini selesai dengan baik.
“MAA bisa kembali bekerja membantu pemerintah Aceh dalam bidang Adat Istiadat,” ujarnya.[ril | red 01]
Respon (1)