halaman7.com – Aceh Tamiang: Terhitung Jumat, 11 Desember 2020, Posko Check Point Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang yang menjadi posko pemeriksaan dan pengetatan penjagaan perbatasan dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Aceh, khususnya kawasan perbatasan Aceh- Sumatera Utara resmi dihentikan.
Alasan utama terkait persoalan anggaran untuk personel uang menjaga pos perbatasan tersebut.
Terkait penghentian Pos Chek Point ini. Bupati Aceh Tamiang Mursil selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang sudah menyurati Gubernur Aceh dengan Nomor Surat: 440/5968 pada 8 Desember 2020 lalu.
Surat pengajuan tersebut dikeluarkan atas beberapa dasar, yang paling utama terletak pada bantuan anggaran untuk personel yang menjaga pos perbatasan.
“Posko tersebut juga dibentuk atas perintah dan kebijakan dari Gubernur Aceh. Sesuai suratnya bernomor 440/10863 yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 4 Agustus 2020. Dengan bantuan anggaran dari Provinsi,” sebut Mursil.
Selain itu, aparat pengamanan dari Personel TNI dan Polri saat ini tengah berfokus pada penjagaan dalam meyambut Natal dan Tahun Baru.
Juga cuaca ekstrim akhir-akhir ini yang melanda Aceh Tamiang. Dengan intensitas curah hujan yang cukup tinggi. Membuat Bupati bersama jajarannya dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berfokus pada persiapan penanganan bencana. Bila nantinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dengan ditutupnya Pos Perbatasan tersebut, bukan berarti Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang berhenti mengupayakan pencegahan.
“Aktivitas penanganan Covid-19 terus dilakukan. Dengan menguatkan koordinasi dan sinergitas yang telah terbentuk mulai dari Kecamatan sampai ketingkat Kampung,” jelas Bupati Mursil.[Antoedy]

















