Sejarah Pemilihan Umum Indonesia

Shella Oetharry Gunawan

Oleh: Shella Oetharry Gunawan

PEMILIHAN UMUM atau yang disingkat (Pemilu) merupakan pesta demokrasi rakyat. Untuk memillih presiden dan wakilnya serta memilih anggota legislatif sesuai dengan yang diinginkan.

Shella Oetharry Gunawan

Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD menyebutkan “Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pemilu bertujuan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Di Indonesia pemilu pertama kali dilakukan pada 1955 dan selanjutnya sudah 12 kali dilakukan sampai 2019 lalu.

Pemilu 1955 

Tahun 1955 menjadi awal sejarah bangsa Indonesia melaksanakan pemilu. Pada waktu itu pemilu dilaksanan dua kali. Pertama pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan kedua pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Hal ini tersebut sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1953.

Pemilu pertama ini merupakan kisah sukses yang hanya menjadi catatan emas bagi Indonesia. Karena lima tahun berikutnya tidak diadakan lagi Pemilu meskipun pada 1958, Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Selanjutnya terjadi perubahan format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945

Pemilu tahun 1971

Pada 1971, Pemilu kembali dilakukan, tepatnya pada masa orde baru. Pemilu dilaksanakan pada 5 Juli 1971 yang bertujuan untuk memilih anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel datar.

Baca Juga  Belajar di Rumah Akibat Corona

Berdasarkan sistem tersebut. Pada Pemilu 1971 besar kekutan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberi suara pada oragnisasi.

Pemilu tahun 1977 – 1999

Pada 2 Mei 1977 Pemilu kembali diadakan. Kali ini untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Selanjutnya pemilu-pemilu dilaksanakan pada 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, yang dilaksanakan dengan tujuan yang sama dan dengan jumlah partai yang sama. Ini adalah kebijakan khas Pemerintahan Orde Baru. Pada Periode Orde Baru ini diangkat asas Pemilu “Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia” yang disingkat Luber.

Pemilu 1999

Memasuki Era Reformasi. Pemilu kembali diadakan pada 7 Juni 1999. Pemilu kali ini diadakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Pada era Reformasi ini berkembanglah asas “Jujur dan Adil” yang disingkat menjadi Jurdil. Jujur berarti harus dilaksanakan sesuai dengan aturan. Adil berarti tidak ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi terhadap peserta dan pemilih tertentu.

Pemilu 2004

Pemilu 2004 diadakan pada 5 April 2004. Pada masa ini rakyat memilih langsung wakil rakyat termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu pada tahun ini diadakan 3 kali yakni pada 5 April 2004 yang diadakan untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Pada 5 Juli 2004 untuk pemilihan Presiden putaran I, dan pada 20 September 2004 untuk pemilihan Presiden putaran II. Pemilu tahun 2004 dianggap sebagai tanda kemajuan dalam demokrasi Indonesia.

Pemilu 2009

Pada Pemilu tahun ini. Terdapat ketentuan baru yakni pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia dinyatakan sebagai pemenang mutlak dalam Pemilu. Tidak perlu diadakan Pemilu putaran II.

Baca Juga  Ini Syarat Pembukaan Objek Wisata di Tengah Pandemi Covid-19

Pemilu ini merupakan pemilu kedua untuk pemilihan presiden dan wakil presiden setelah Pemilu 2004.

Pemilu 2014

Pemilu pada 2014 ini diadakan dua kali, pertama pada 9 April 2014 untuk memilih Anggota DPD, DPR RI, dan DPRD. Kedua, pada 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pada pemilu 2014 pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran. Mengungguli pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Pemilu 2019

Pemilu pada 17 April 2019 adalah pemilu yang pertamanya dilaksanakan sevcara serentak untuk pemilihan Presiden dan pemilihan para anggota Legislatif. Pada pemilu kali ini Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruh amin menjadi pemenang, mengungguli pasangan Prabowo Subianto dan Sadiaga Uno.

Selanjutanya mengikuti aturan yang ada pemilu serentak akan dilaksankan kembali lima tahun mendatang yakni pada 2024. Direncanakan, pada 2024 ini akan diselenggarakan Pemilu serentak. Selai memilih presiden dan wakilnya. Juga dilakukan pemilihan kepada daerah, baik gubernur, bupati atau walikota. Disamping itu juga akan dilakukan pemilihan anggota legislatif. Mulai dari kabupaten/kota, provinsi dan tingkat pusat serta DPD RI.

Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *