Aceh  

Akademisi Unaya: BPK Harus Audit, Bansos Recofusing Langgar Permendagri No 39 tahun 2020

Usman Lamreueng

halaman7.com – Banda Aceh: Bantuan hibah dana bansos recofusing APBA 2020 kepada 100 OKP, Ormas dan Organisasi kemahasiswaan di Aceh sebesar Rp9,5 milyar, terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya menurut akademisi Unaya, Usman Lamreung, bantuan hibah alokasi anggaran recofusing Covid-19 pada lembaga-lembaga tersebut. Diduga menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 tahun 2020. Tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada pasal 3 ayat ke 3 menyebutkan pemberian dana hibah diperiotaskan untuk penanganan kesehatan dan hal lain tertkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social savety net)

Kalau penanganan kesehatan, lanjut Usman, arahnya adalah lebih Tupoksi rumah sakit dan sumber daya manusia paramedis. Pengananan dampak ekonomi penerima manfaatnya adalah unit-unit usaha ekonomi seperti UMKM dan sedangkan jaring pengaman sosial penerima manfaat adalah masyarakat rentan yaitu golongam masyarakat fakir dan miskin.

“Nah OKP, Ormas dan Organisasi Mahasiswa masuk ngak dalam ketiga kriteria kebijakan tersebut?,” tanya Usman Lamreung lewat pernyataannya pada media, Senin 18 Januari 2021.

Atas dasar tersebut maka, pemberian bantuan dana hibah kepada 100 lembaga OKP, Ormas, dan Organisasi Mahasiswa oleh Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh Nova Iriansyah, sesuai SK Nomor: 426/1675/2020, tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah kepada dadan/lembaga/organisasi swasta dalam rangka penanganan Corona Virus Dease 2019 Aceh 2020, jelas bertentangan dengan ketentuan Permendagri No.39 Tahun 2020.

Ditambah lagi proses pencairan dana hibah tersebut diakhir penutupan anggaran APBA 2020. Hal ini, ujar Usman, patut di pertanyakan program dan kegiatan apa saja yang dilakukan para penerima hibah. Apakah menyentuh sektor terkat sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan?

Baca Juga  Sebelum Prabowo, Titiek Soeharto Duluan Berkunjung ke Aceh

Audit BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengaudit realisasi program para penerima hibah dan pemerintah Aceh yang sudah melanggar ketentuan Permendagri.

Kenapa harus OKP, Ormas dan Organisasi Mahasiwa yang dibantu? Sepertinya Pemerintah Aceh memberikan bantuan hibah tersebut untuk menghindar kritik dari lembaga-lembaga tersebut yang selama ini acap mengkritik pemerintah Aceh terkait dana recofusing Covid-19.

Seharusnya lembaga OKP, Ormas dan Organisasi Mahasiswa malu menerima bantuan hibah tersebut. Karena dana hibah tersebut bukan peruntukan lembaganya. Seharusnya mereka menolak bersama-sama

“Seharusnya lembaga tersebut mendorong pemerintah Aceh. Agar dana tersebut diberikan pada kelompok rentan dan UMKM kecil hari ini mereka sangat membutuhkannya,” pungkas Usman.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *