halaman7.com – Banten: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada 2022 merupakan amanah Undang-undang Pemerintah Aceh. Bicara aturan dan kekhususan Aceh.
“Sesuai UUPA, Pilkda Aceh Harus Pada 2022. Aturan main sudah jelas, pilkada Aceh dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” kata Tarmizi Age Mantan Aktivis GAM di Denmark, Kamis 4 Februari 2021.
Dikatakan, UUPA jelas mengatakan Pilkada Aceh digelar 5 tahun sekali, dan seharusnya Aceh menggelar pemilihan pada 15 Februari 2022.
Untuk menjaga keberlangsungan UUPA yang telah diperjuangkan rakyat Aceh dengan susah payah. Maka sangat urgent pelaksanaan Pilkada Aceh tetap mengacu UUPA.
Menurut Tarmizi Age, status lex spesialis Aceh tetap harus dipertahankan sampai kapan pun. Karena ini merupakan hasil perjuangan rakyat Aceh dan penghargaan seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah Aceh dan DPRA, harus tegas masaalah ini.
“Kendatipun Aceh tetap bagian dari NKRI. Tapi dalam melaksanakan pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan khusus. Termasuk dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya yang dilakukan secara langsung setiap 5 tahun sekali,” jelas Tarmizi Age.
Merujuk Pasal 65 ayat (1, 2 & 3) serta pasal 66 ayat (1) UUPA dijelaskan, Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali, serta masalah anggaran dan penetapan oleh KIP
Dalam BAB X, Pasal 65 UUPA dinyatakan, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, adalah, (1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
(2) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(3) Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA.
(4) Biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada
APBK dan APBA.
Sedangjan menyangkut Tahapan Pemilihan, dalam Pasal 66 ayat (1) sudah cukup jelas di sebut, Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP.
“Kita mohon kepada seluruh para stakeholder yang ada di Aceh, kepada anggota DPR RI dan DPD RI utusan Aceh di Senayan, kepada Mendagri RI, untuk mengakomodir pilkada Aceh berlansung pada tahun 2022, agar seluruh jerih payah perjuangan masyarakat Aceh semakin tinggi nilainya,” harap Tarmizi Age.[ril | red 01]

















