Meningkatkan Skor IPK Indonesia, Begini Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi

halaman7.com – Jakarta: Transparency International Indonesia (TII) pada Kamis (28/1/2021) lalu merilis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang turun menjadi 37 dari skor tahun sebelumnya yaitu 40.

Akibat penurunan skor ini, peringkat Indonesia juga turun menjadi peringkat 102 dari 180 negara. Terlepas dari perdebatan mengenai penyebab anjloknya IPK Indonesia. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mendorong pemerintah untuk melakukan upaya perbaikan. Agar IPK Indonesia meningkat pada masa mendatang.

Demikian sekelumit materi yang dibahas dalam webinar nasional “Meningkatkan Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang digelar Visi Integritas”, Kamis 11 Februari 2021.

Webinar ini menghadirkan narasumber  pakar pakar dibidangnya yakni Enny Sri Hartati (Ekonom Senior INDEF). Mengulas materi Penurunan IPK dan dampaknya bagi perekonomian Indonesia.

Selanjutnya Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah) dengan materi IPK dan Darurat Korupsi Indonesia. Adnan Topan Husudo (Koordinator ICW dengan materi Meningkatkan IPK Indonesia (Tantangan dan Solusi).

Langkah
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dalam paparannya mengatakan untuk memberantas korupsi ini setidaknya ada lima langkah yang harus dilakukan. Pertama harus ada kemauan politik dari pemerintah (political will). Ketegasan dan tak ada ampun untuk korupsi.

Selanjutnya  reformasi politik. Karena tidak adanya political will diduga akibat adanya  konspirasi politik.

Langkah selanjutnya membangun budaya anti korupsi dilingkungan masyarakat dan pemerintahan.

Sementara itu, Adnan Topan Husodo Koordinator ICW mengatakan apa yang bisa dilakukan dalam pemberantasan korupsi ini diantaranya membalik perspektif anti korupsi. Mengabdi ke kepentingan ekonomi, kebijakan ekonomi berbasis frame work anti korupsi.

Selanjutnya membalik kebijakan, MK membatalkan UU KPK baru, menyusun kebijakan dasar anti korupsi, UU pemberantasan Tipikor, UU Perampasan Aset, UU Pembatasan Transaksi Tunai.

Baca Juga  Fajar/Rian Habis, Tumbang di Indonesia Open 2023

Selanjutnya evaluasi menyeluruh skenario dan implementasi stranas PK. Selanjutnya kembali ke strategi Trisula pemberantasan korupsi yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan.

Langkah selanjutnya memperkuat \xvc cas apartisipasi warga dalam pengawasan sosial, memperkuat peran pers untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan menerapkan kembali prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik implementasi pengaturan konflik kepentingan.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *