halaman7.com – Aceh Tamaing: Wakil Bupati Aceh Tamiang T Insyafuddin meminta tokoh adat dan polisi masyarakat (Polmas) dapat dioptimalkan dalam penegakan hukum adat.
Problematika dalam tatanan kehidupan masyarakat tidak terlepas adanya konflik dan polemik yang perlu mendapat perhatian dengan sentuhan secara adat.
Karena itu, untuk menjawab berbagai problematika di tengah masyarakat. Maka perlu dioptimalkan peran tokoh adat dan polisi masyarakat yang penanganannya dilakukan dalam peradilan adat.
Perkembangan zaman modernisasi saat ini, kerap mempengaruhi sendi-sendi kehidupan adat istiadat dan perilaku kehidupan masyarakat pada umumnya. Secara perlahan mulai bergeser dari kedudukannya.
Hal itu diutarakan Wabup Aceh Tamiang saat membuka Rakor evakuasi pelaksanaan peradilan adat dan Polmas, Selasa 6 April 2021.
“Harapan kami Rakor ini dapat menjawab suatu solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan terhadap fungsi kelembagaan peradilan adat. Secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi dasyatnya arus globalisasi dewasa ini,” ucap Wabup.
Diharapkan kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, agar mampu menjaga dan mengendalikan nilai, ciri khas, jati diri dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakat. Sehingga mampu menjadi filter bagi informasi dan budaya yang masuk. Baik dimasa kini maupun dimasa yang akan datang.
Wabup sangat mengapresiasi Rakor ini. Guna mengikat budaya adat Aceh dalam kehidupan hukum adat dan merealisasikan penegakan hukum adat. Dalam menghadapi berbagai kasus dan sengketa yang ada di masyarakat pada tingkat mukim dan kampung.
“Ini agar nilai, ciri khas dan kearifan lokal daerah tidak terdegradasi lajunya arus perkembangan zaman modernisasi,” ucap Insyafuddin
Sebelumnya, Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, HM Fajar MA menyampaikan kegiatan Rakor ini didasari Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013. Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang.
Lembaga Adat
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui lembaga adat.
Tujuan pelaksanaan Rakor ini untuk memberdayakan lembaga adat dan tokoh adat kampung serta perpolisian masyarakat dalam pelaksanaan peradilan hukum adat di kehidupan sosial masyarakat.
Tak hanya itu, melalui kegiatan ini dapat memberikan arahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat melalui lembaga adat.
Rapat Koordinasi ini diikuti oleh unsur Penghulu Kampung, Imam Kampung, Para Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK). Para Babinsa dan Bhabinkhamtibmas serta pengurus MAA Kabupaten Aceh Tamiang. Jumlah peserta sebanyak 100 orang dibagi menjadi dua gelombang.[Antoedy]

















