halaman7.com – Takengon: Disinyalir salah satu toko di seputar Kota Takengon, Aceh Tengah melakukan bisnis terlarang. Dengan menjualan minuman keras (Miras). Diduga bisnis ini sudah berlangsung dalam tiga tahun terakhir.
Dugaan ini disampaikan Aktivis Gerakakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah, Agus Dianto, Minggu 16 Mei 2021.
Agus Dianto mengatakan. pihaknya merasa kesal atas tindakan aparat keamanan yang enggan mau bertindak tegas. Untuk membasmi peredaran Miras di kabupaten berhawa sejuk itu.
“Peredaran miras di Kabupaten Aceh Tengah bukan lagi menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat di seputaran kota Takengon,” katanya.
Menurut Agus, diduga ada oknum pihak keamanan yang membacking para penjual Miras. Sehingga penjual Miras tersebut leluasa dalam menjalankan bisnisnya.
Agus meminta kepada pihak yang berwajib agar bertindak tegas untuk menangkap dan menutup bisnis penjualan Miras di Aceh Tengah.
Agus sangat berharap kepada Satpol PP dan Polres Aceh Tengah untuk melidik dan menindak penjualan Miras di dataran tinggi Tanoh Gayo tersebut.
Generasi Millenial
Karena menurut Agus peredaran Miras tersebut sudah menyebar dan menjadi konsumsi para generasi millenial dan orang tua di Aceh Tengah.
Hal senada juga disampaikan Duta Narkoba Aceh Tengah, Alfin Huda. Menurutnya peredaran Miras termasuk tuak sudah menyebar luas di Aceh Tengah.
“Bisnis haram itu dijalankan sudah meluas. Kita takut generasi yang berada di Aceh Tengah akan terpengaruh Miras yang di jual di beberapa tempat di Aceh Tengah,” katanya.
Alfin berharap, untuk menyelamatkan generasi muda di Aceh Tengah. Karenanya, butuh tindakan tegas dari Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dan juga Polres Aceh Tengah.[Sutris | red 01]