halaman7.com – Aceh Timur: Seorang pelajar salah satu SMP di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur mengalami kecelakaan. Sepeda motor yang dikenderainya saat pulang seklah nyasar ke semak-semak hingga masuk parit (selokan), Kamis 20 Januari 2022.
Kecelakaan tunggal ini terjadi dikarenakan korban yang masih dibawah umur dan belum boleh memiliki SIM tidak bisa mengontrol laju sepeda motornya sehingga masuk dalam parit tersebut.
Beruntung, di lokasi kejadian ada Babinsa, Kopda Zainal Abidin yang sigap langsung menolong dan menarik sepeda motornya ke jalan.
Dengan kejadian ini, Kopda Zainal Abidin mengimbau para orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
“Sebab itu, perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur agar terhindar dari petaka jalan raya seperti ini adalah mutlak. Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk senantiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur untuk tidak berkendara,” pungkasnya.[Antoedy]