halaman7.com – Banda Aceh: Rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan di Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Rabu 26 Januari 2022, mendapat kawalan ketat aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Reka ulang pembunuhan yang terjadi pada 18 Nopember 2021 silam itu dilakukan di tiga lokasi. Lokasi pertama dilakukan di rumah tersangka HH di Lam Hasan. Di mana 26 adegan cara pelaku menghabisi nyawa korban yang tak lain mantan istrinya itu, NZ (46 tahun).
Lalu, di lokasi kedua, rekonstruksi dilakukan di sungai kawasan Leupung, Aceh Besar. Di lokasi itu, tersangka menunjukkan adegan membuang sepeda motor milik korban NZ, setelah tersangka menghabisi nyawa korban.
Kemudian lokasi ketiga, dilakukan di Gunung Empe Keueng, Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, tempat pelaku membuang jasad istrinya tersebut.
Reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK itu, ikut menghadirkan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH yang ikut melihat langsung saat pelaku mempraktekkan 28 adegan eksekusi tersebut.
Di samping itu di lokasi rekonstruksi tersebut turut disaksikan Kapolsek Peukan Bada, Ipda Muhammad Al Munawir. Lalu, pengacara dari tersangka serta Keuchik Lam Hasan dan Keuchik Lambadeuk.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk diajukan ke Kejari Aceh Besar.
Untuk peran pengganti korban, lanjut Kompol Ryan, pihaknya menggunakan patung manekin, mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah hingga jasad NZ dibuang di semak-semak Gampong Lambadeuk.
Selama berlangsung rekonstruksi tersebut, personel Polresta dan Polsek Peukan Bada disiagakan di setiap lokasi dengan pengawalan ketat.
Menguasai Uang
Kompol Ryan mengatakan sebanyak 28 adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka HH, semua berjalan lancar. Fakta yang terungkap, tersangka HH merasa keberatan saat mantan istrinya itu meminta bagian uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah mereka Rp200 juta.
Pelaku pun diduga ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah mereka yang tersisa Rp 75 juta.
Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim mengatakan kegiatan rekonstruksi ini merupakan upaya untuk kelengkapan berkas.
“Kami akan sesegera mungkin untuk kasus ini P-21. Sehingga tersangka dapat diserahkan ke Pengadilan Negeri Jantho,” katanya.[ril | red 01]