Spesialis Bobol Rumah di Langsa Diciduk di Pedalaman Aceh Tengah

halaman7.com – Langsa: Menjawab kerasahan masyarakat akan aksi pembobolan rumah oleh kawanan pencuri, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis bobol rumah yang terjadi di wilayah Langsa.

Aparat berhasil menciduk pelaku utama DH (28 tahun) warga Kecamatan Langsa Lama di kawasan pedalaman Aceh Tengah di Kampung Linge.

Sementara dua lainnya SQ (25 tahun) warga Langsa Kota, dan FW (30 tahun), warga Kecamatan Langsa Baro masih berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.

“Kedua DPO ini berperan membantu aktor pelaku utama DH  yang saat ini telah diamankan,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis 27 Januari 2022.

Dijelaskan pelaku diciduk berkat informasi masyarakat pada Rabu, 12 Januari 2022, sekira pukul 10.00 Wib. DH diciduk  di Desa Linge, Kabupaten Aceh Tengah ditempat persembunyiannya.

Pada penangkapan tersebut, tambah Kasat, Unit Resmob Polres Langsa ikut mengamankan barang-bukti yang ditemukan berupa satu unit laptop warna hitam dan lima unit sepeda motor.

Para korban dan lokasi aksi pembobol rumah ini diantaranya terjadi pada, Rabu 24 Februari 2021, sekira Pukul 04.00 Wib di rumah warga Gampong Tualang Teungoh, Langsa Kota.

Tersangka inisial DH bersama dengan SQ telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, kemudian mengambil barang-barang berupa satu unit laptop serta satu unit sepeda motor.

Aksi selanjutnya terjadi pada Rabu, 3 Nopember 2021, sekira pukul 03.30 wib di rumah warga Gampong Geudubang Jawa, Langsa Baro. Tersangka DH bersama dengan FW melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah.

Baca Juga  Berkas Predator Seksual Anak (Pidopil) di Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Barang yang diambil satu unit sepeda motor, tiga unit handphoneserta, uang tunai sebanyak Rp1 juta. Lalu pada Senin, 22 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 wib di rumah warga Desa Paya Bujok Tunong, Langsa Baro. Pelaku DH bersama dengan  FW mencuri satu unit sepeda motor satu unit HP.

“Barang-barang hasil curian itu di jualan dan uangnya digunakan tersangka DH untuk membeli narkotika,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Dibidik denga Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *