Peredaran Sabu Asal Malaysia Digagalkan BNN  

halaman7.com Banda Aceh: Sebanyak 14,3 Kilogram sabu asal Malaysia berhasil digagalkan peredarannya. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Aceh terlebih dahulu mengendus rencana peredaran benda berbentuk kristal putih tersebut.

Bukan saja sabu seberat 14,3 Kg, petugas BNN juga meringkus tiga tersangka warga Aceh Timur, yang  berinisial ZK, warga Kecamatan Darul Falah, ZN dan MS, warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, Selasa 15 Februari 2022 mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan pada 4 Februari 2022 di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Diaktakan, Tim intelijen BNN melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Gampong Baroh Bungeng, Nurussalam. Setelah ada kepastian, langsung dilakukan penggerebekan dan petugas mengamankan dua tersangka, yakni MS dan ZK.

“Dari kedua tersangka, kita menyita barang bukti sabu seberat 1 Kg,” ujar Brigjen Pol Heru Pranoto.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, petugas BNN kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sabu seberat 6 Kg.

Disamping itu, tersangka ZK juga mengaku telah menyerahkan sabu seberat 7 Kg kepada tersangka ZA. Petugas pun langsung bergerak untuk menangkap ZN pada Sabtu 5 Februari 2022 dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Menurut pengakuan MS dan ZK, sabu itu diperoleh dari seorang rekannya berinisial M dan O dari Malaysia. Petugas kini telah memasukkan kedua tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan, sabu itu dijemput langsung tersangka MS dan ZK atas suruhan tersangka M dari Malaysia. Mereka mengaku diupah Rp50 Juta dan uangnya telah diterima. Setiba ke Aceh, sabu itu hendak dijual ZK, namun keburu terbongkar.

Brigjen Pol Heru yang didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol Mirwazi,  mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasla 114 ayat 2 Subs Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Upaya Rehabilitasi Merupakan Ibadah

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *