halaman7.com – Lhokseumawe: Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat kasus Curanmor yang selama ini gentayangan di daerah tersebut. Sebanyak tujuh orang tersangka dan puluhan sepeda motor berhasil diamankan.
Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, Jumat 4 Maret 2022 mengungkapkan, ke 7 tersangka yang diduga terlibat curanmor berhasil diamankan. Masing-masing SB ( 35 tahun), YZ (32 tahun), EF (21 tahun), MZ (35 tahun), WY (29 tahun), ML (24 tahun) dan HM (47 tahun).
“Keterlibatan 7 tersangka dalam kasus curanmor ini ada yang berperan sebagai pemetik (pelaku utama) dan penadah,” ujar Kapolres, AKBP Eko.
Dikatakan, pengungkapan kasus curanmor ini, setelah tim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga pada Senin 21 Februari 2022. Berhasil mengamankan SB di salah satu gampong di Kecamatan Blang Mangat.
Dari pengembangan yang dilakukan dari keterangan SB. Polisi berhasil meringkus para tersangka lainnya.
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasus Narboba
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba. Pada Selasa, 1 Maret 2022 sekira pukul 18.30 wib di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan, berinisial N dan J. Sedangkan, seorang lagi yang berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO.
Pada hari yang sama, Polres Lhokseumawe juga mengamankan BF dalam kasus narkoba di Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Sebelum diciduk, petugas melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli.
“Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini. JC berhasil lolos masuk DPO,” ungkap Kapolres.
Semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka bisa dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kabid Humas Poloda Aceh, Kombes Pol Winardy, membernakan pengungkapan kasus-kasus tersebut. Polda Aceh member apresiasi hasil kerja yang diperlihatkan Polres Lhokseumawe.[ril | red 01]