Oleh: Ali Murtono ST
DEKRIT itu keputusan politik kepala negara. Jadi ada tiga kemungkinan. Pertama, tidak ada apa apa. Kedua, Amandemen dan Ketiga, Dekrit.
Wacana amandemen UUD 1945 dalam perpanjangan masa jabatan presiden, penundaan Pemilu dan jabatan presiden 3 periode adalah trial by power. Artinya, dengan kekuatan dan kekuasaan oligarki mencoba untuk mempengaruhi keputusan politik kenegaraan dengan tujuan tertentu.
Saya berpikir itu sah sah saja. Sebenarnya konsistensi terhadap konstitusi adalah kuncinya. Ketika sekarang saya melihatnya UU sudah ditetapkan, jangan mengoreng isu lama lagi. Seperti memperpanjang masa jabatan, Pemilu serentak. Repotnya, diksi amandemen untuk 3 periode maupun perpanjangan masa jabatan adalah trial by power.
Tinggal bagaimana pemangku kepentingan kenegaraan menanggapi hal tersebut. Yang jadi masalah adalah hampir setiap individu pemegang kepemangkuan kepentingan negara mempunyai pikiran yang sama an sich tentang kekuasan belaka.
Seharusnya, kekuasan yang digunakan sepenuhnya untuk menciptakan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bersama.[halaman7.com]

Penulis, Mantan Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

















