Pemilik Lahan dan Penyandang Dana Jadi Tersangka

Kasus Meledaknya Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur

halaman7.com Aceh Timur: Kasus meledaknya sumur minyak illegal di Ranto Peureulak Aceh Timur, akhirnya polisi mengambil tindakan tegas, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yang sangat menghebohkan tersebut.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, yang telah merenggut tiga nyawa.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Kamis 24 Maret 2022 menyatakan setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka di balik peristiwa ini.

“Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, tersangka pertama berinisial MS (51 tahun) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML (32 tahun) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.

“Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban,” sebut Kasat Reskrim.

INFO Terkait:

Barang Bukti

Ia menyebutkan dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita penyidik. Diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur) dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga  4 Pria Diamankan Polisi di Langsa dan Aceh Timur

“Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” terang Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *