Pansus Tak Kunjung Dibentuk, Warga Tuding DPRK Khianati Rakyat

halaman7.com – Takengon: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dituding khianati warga yang tanahnya terimbas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan I.

Hal ini disampaikan Harjuliska (30 tahun), Koordinator keterwakilan warga yang tanahnya direncanakan akan dipakai Pembangunan Reservoir yang terletak di 5 kampung (Desa), yakni Sanehen, Wihni Bakong, Wih Sagi Indah dan Lenga.

Harju menjelaskan berdasarkan hasil audiensi mereka dengan DPRK Aceh Tengah pada 21 Apruil 2022, lalu. DPRK bersepakat akan membentuk Pansus yang direncanakan terbentuk Senin 30 Mei 2022. Namun ironisnya sampai dengan Pansus tersebut tidak terbentuk.

Harju mengakui tidak mengetahui apa alasan DPRK tidak segera membentuk Pansus tersebut. Padahal menurutnya pembentukan Pansus tersebut akan memberikan sinyal bahwa DPRK Aceh Tengah berpihak kepada nasib rakyat.

“Kami telah berusaha menghubungi Wakil Ketua, Edi Kurnia terkait Pansus tersebut. Namun sampai saat ini beliau sulit dihubungi,” keluh Harjuliska, Kamis 2 Juni 2022.

Atas sikap abai yang dilakukan DPRK Aceh Tengah tersebut, menurut Harjuliska, telah menyulut kekecewaan dari masyarakat pemilik lahan. Ini adalah bentuk mosi tidak percaya mereka terhadap lembaga legislatif tersebut.

“Jika DPRK Aceh Tengah tidak segera membentuk Pansus terkait persoalan yang kami hadapi. Maka kami akan kembali datangi kantor mereka. Karena ini adalah hak kami, dan kami sudah lelah menunggu kepastian,” tegas Harjuliska.

Pembentukan Pansus DPRK menurut Harjuliska adalah akumukasi kekecewaan masyarakat kepada PLN dan Tim Verifikasi yang tak kunjung memberikan kepastian. Karena itu, jika DPRK tidak kunjung bersikap maka mereka menduga ada persekongkolan.

Sebagai bahan ingatan, kata Harjuliska, hasil verifikasi dan validasi itu sudah dipaparkan dan ditandatangani Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga  Oknum PLN Diminta Berhenti Sebarkan Hoaks

“Apakah dalam hal ini pihak PT PLN tidak mengindahkan hasil yang sudah ditanda tangani Forkopimda di daerah. Lalu siapa lagi yang akan dianggap penting di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Harjuliska.[Sutris | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *