Galian Ilegal di Paya Tumpi Aceh Tengah Ditertibkan

halaman7.com – Aceh Tengah: Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Aceh Tengah dan WH Aceh Tengah, menertibkan galian ilegal (illegal minning) berupa galian C atau tanah urug di kawasan Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Sabtu 4 Juni 2022.

Penertiban itu dipimpin Hamdani SH selaku Kabid Gakkum dan Perundang – Undangan Satpol PP dan WH Aceh Tengah.

Hamdani, saat melakukan penertiban mengatakan galian C yang dikelola Cut Amat selaku pelaksana kerja atau pengelola lapangan, adalah illegal. Dimana, berdasarkan laporan masyarakat terdapat aktifitas galian C illegal berupa pengambilan material tanah urug yang dilakukan tanpa izin.

Hal itu terbukti, saat dilakukan pengecekan lapangan, Cut Amat tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dan menyatakan bahwa perizinan masih dalam proses pengurusan. Lagi pula yang di urus perizinannya pematangan lahan bukan ijin galian C.

Karena tidak ada ijin, Tim Gakkum dan Perundang – Undangan Satpol PP dan WH, meminta pihak pengelola menghentikan seluruh aktifitas pekerjaan pada lokasi tersebut.

“Kita juga meminta pemilik usaha untuk hadir ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hamdani.

Menurut Hamdani, pemilik usaha galian C tanah uruk tersebut telah melanggar ketentuan perundang – undang yang berlaku. Dimana, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.

Baca Juga  Masyarakat Aceh Tamiang Diminta 3M dan 3W

Pemilik usaha juga telah melanggar ketentuan dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi, dimana setiap aktifitas galian C wajib membayar retribusi kepada Pemda Aceh Tengah melalui Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Kab. Aceh Tengah

Dikatakan, berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Aceh Tengah yang dimiliki Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Atap Aceh Tengah, dari 16 pemilik usaha, baik berupa badan usaha maupun perorangan, hanya 5 usaha yang masih aktif. Sedangkan, sisanya adanya sudah mati maupun masih dalam proses pengurusan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *