Selewengkan Dana Desa, Mantan Pj Kades Alue Gadeng Dua Terjerat Korupsi

halaman7.com – Langsa: Diduga membeli tanah menggunakan Dana Desa (DD), Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa/Kades (Keuchik_red) di Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, NM (54 tahun) terjerat korupsi anggaran 2017.

Kapolres Langsa Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman Selasa 21 Juni 2022 pada konferensi pers mengatakan NM ditangkap pada 8 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya.

Tersangka diamankan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp373.000.000.

Dijelaskan Kasat, kronologi pengungkapan tersangka, saat itu pada 2017. Tersangka mengalokasikan dana APBG 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp 917.199.995.

Kemudian tersangka melakukan penarikan Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660 dan baru direalisasikan untuk Belanja sebesar Rp116.072.660.

Untuk sisanya tersangka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000.

Modus itu dilakukan seolah-olah dana sebesar Rp373.000.000 direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dengan dalih BUMG Gading Jaya melakukan pembelian Tanah Sawah seluas 12.000 Meter Persegi dengan harga sebesar Rp373.000.000 di Gampong Alue Gadeng.

Padahal, BUMG Gading Jaya tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua. Sehingga berdasarkan keterangan saksi, ahli dan tersangka terhadap Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000, untuk BUMG Gading Jaya adalah fiktif.

Iptu Imam menambahkan, dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125, satu examplar foto copy laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Pembiayaan Anggaran 2017 senilai Rp373.000.000, yang telah dilegalisir tersangka NM.

Baca Juga  Polres Langsa Musnahkan Ratusan Mercon

“Atas perbuatannya, NM dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kasat.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *