LSM GP Minta Penyidik Tindaklanjuti Temuan BPK

halaman7.com – Langsa: Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh (LSM GP) Aceh, meminta kepada pihak penyidik yakni jaksa dan polisi. Untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Terhadap sejumlah pengerjaan kegiatan proyek pembangunan di Pemko Langsa anggatan 2021.

Permintaan itu disampaikan, Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah Almahdaly, Rabu 29 Juni 2022.

Dijelaskan, temuan BPK Perwakilan Aceh itu yakni tujuh paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa. Dikerjakan kurang volumenya dengan total Rp278,7 juta.

“Meskipun hanya ratusan juta rupiah. Tapi harus ditanggapi dengan serius oleh pihak penyidik untuk ditindaklanjutinya,” ujarnya.

Tujuh proyek yang dikerjakan kurang volume yakni, peningkatan jalan rumah potong, pembangunan jalan Gampong (desa) Simpang Lhee-Seuriget. Peningkatan jalan rel kereta api (Simpang Empat Islamic Center-Simpang Pasar Hewan). Pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan Gampong Timbang, Langsa.

Kemudian, pekerjaan lanjutan peningkatan jalan hutan kota Kebun Baru PTPN-I. Peningkatan jalan rumah potong dan peeningkatan jalan akses Kopalmas dan pekerjaan peningkatan jalan Rambutan.

Dari ketujuh proyek ini total kekurangan volume mencapai Rp278,7 juta hasil temuan BPK Perwakilan Aceh. Artinya, ada kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Ini jangan hanya menjadi catatan saja oleh BPK Perwakilan Aceh. Tapi harus segera ditindaklanjuti pihak penyidik.

“Agar menjadi efek jera bagi instansi terkait maupun pelaksana proyek (rekanan),” ujarnya.

Selain itu, BPK Perwakilan Aceh juga menemukan kekurangan volume pada pengerjaan proyek pembangunan pagar dan talud SDN 2 Meurandeh. Dengan nilai kontrak sebesar Rp528.752.400. Namun, hasil pemeriksaan fisik atas pelaksanaan proyek dimaksud terdapat kekurangan volume sebesar Rp31.654.642,66.

Baca Juga  Dispora Aceh Gandeng JMSI, Latih Pemuda Aceh Soal AI

“Ini jelas dua instansi Pemko Langsa ada ditemukan kekurangan volumen oleh BPK Perwakilan Aceh. Meskipun nilainya bila ditotalkan hanya ratusan juta rupiah. Tapi dinilai ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Bahkan, pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) dipertanyakan,”jelasnya.

Lebih lanjut Sayid, mengatakan, setiap pencairan anggaran proyek sebelumnya pihak PPK dan PPTK harus melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lokasi proyek. Apakah sudah sesuai anggaran yang diplotkan dan barulah melanjutkan memandatangani adminitrasi pengamprahan.

Sehingga, bila dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK tidak ada ditemukan kekurangan volume. Seperti pada sejumlah proyek yang dikerjakan  pihak rekanan.

“Kita harap pihak penyidik dapat menindaklanjuti temuan ini. BPK juga harus dapat lebih transparan lagi. Nanti bila ada temuan-temuan seperti ini untuk dipublis ke publik. Karena anggaran proyek itu merupakan uang rakyat juga dan rakyat harus tahu,” ujar Sayid.[habib | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *