Rudapaksa Pacar Sampai Hamil, Pemuda Aceh Besar Lebaran Idul Adha di Penjara

halaman7.com – Banda Aceh: MS (19 tahun), warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, dengan sangat terpaksa harus berlebaran Idul Adha di penjara, Polresta Banda Aceh.

Pasalnya, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MS, Kamis 30 Juni 2022, karena melakukan rudapaksa terhadap pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun, seorang pelajar di Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, Jumat 1 Juli 2022 mengatakan, sebenranya antara pelaku memiliki kedekatan.

Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan tersangka MS.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya pertama kali peristiwa miris itu dialami korban pada September 2021 lalu. Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MS di ruko tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini mengungkapkan pada awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya,” jelas Kasat Reskrim.

Kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pemaksaan dari pelaku.

Perubahan sikap yang ditunjukkan korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tuanya. Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga korban pun menanyakan secara sangat hati-hati pada yang terjadi dengan diri korban.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penemuan Paket Ganja Misterius di Bandara SIM

Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuannya. Bahkan yang lebih mengejutkan keluarga, saat mengetahui korban hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG yang dilakukan pada 11 April 2022 lalu.

Dari pengaduan keluarga korban, pelaku akhirnya diciduk di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyam,” ujar Kasat Reskrim.

Terhadap apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur. Tersangka dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *