halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti tahap 2 dalam perkara pangan mie kuning mengandung borak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan makanan (POM) Banda Aceh.
Ketiga tersangka yakni AG bin MH (27 tahun) warga Langsa, M bin U (35 tahun) dan H bin M (36 tahun) keduanya warga Pidie.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada 22 Maret 2022, saksi Arief Prasetyo Wibowo dan saksi Ardianto yang juga petugas dari Balai Besar POM Banda Aceh, didampingi petugas Polda Aceh, Polres Langsa, Disperindag Langsa dan Dinas Kesehatan Langsa melakukan pemeriksaan salah satu tempat usaha kedai mie di wilayah pasar Kota Langsa.
Dari pengujian terhadap produk mie, adonan mie dan serbuk yang diduga mengandung borak dengan test kit dan didapati hasil pengujian positif mengandung borak.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 136 huruf (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,” jelas Syahril, Kamis 7 Juli 2022.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu, hadir Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Langsa Edwardo SH MH, JPU Kejati Aceh, Rahmadani SH MH, Penyidik dari Balai Besar POM, Desi Ariyanti Ningsih SSi Apt dan JPU Kejari Langsa.
Lanjut Kasi Intel, barang bukti yang diserahkan diantaranya ada 10 item. Yakni 29,8 kg mie kuning basah mengandung bahan berbahaya; 28,5 kg mie bakso kuning basah mengandung bahan berbahaya dan lainnya.[Antoedy]

















