Tinggalkan Rumah Sejak 16 Juli, Kakek Ini Ditemukan Sudah Meninggal

halaman7.com – Banda Aceh: Sejak Sabtu 16 Juli 2022, dilaporkan pergi meninggalkan rumah, Friska Simajuntak (54 tahun), Warga Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, saat ditemukan sudah meninggal dunia, di samping rumahnya, pada Kamis 21 Juli 2021.

Untuk kondisi kesehatannya terang pihak keluarga saat itu kurang stabil. Karena sehari sebelum meninggalkan rumah, korban dirawat di RSUD Meuraxa, Banda Aceh. Sehingga kondisi psikologi dalam keadaan depresi.

Pasca korban dilaporkan hilang dan pihak keluarga berusaha mencari dengan menyebarkan informasi ke berbagai media sosial, group WhatsApp. Akhirnya korban ditemukan telah meninggal dunia.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kapolsek Darul Imarah, Ipda Jumadil Firdaus, mengatakan, korban meninggalkan rumah sejak lima hari lalu. Hari ini korban ditemukan telah meninggal dunia.

“Saat pergi meninggalkan rumah korban tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk keluarga,” jelas Kapolsek.

Penemuan jenazah yang menggemparkan warga dusun Teladan, Garot, Aceh Besar tersebut, pertama kali ditemukan Herwin Saputra (54 tahun) warga Lamteumen, Banda Aceh.

Pada saat itu ia sedang membersihkan perkarangan rumah Nurmala. Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan telungkup di sela dinding rumah. Kemudian, ia pun melaporkan kepada Nurmala.

Warga pun melaporkan ke Polsek tentang penemuan mayat di Gampong Garot, Aceh Besar. Bersama pihak Puskesmas melakukan pengecekan kondisi kesehatan dan dinyatakan korban telah meninggal beberapa jam sebelum ditemukan.

Mengutip keterangan dari salah satu keluarga korban Hotlil Simajuntak, Kapolsek mengatakan korban diduga meninggal dunia akibat penyakit ginjal dan paru-paru serta depresi yang dialaminya. Sebelumnya Friska sedang dalam keadaan rawat jalan di RSU Meuraxa, Banda Aceh pasca keluar dari rumah sakit 15 Juli 2022 lalu.

Baca Juga  Prostitusi Anak Terbongkar di Langsa

Atas kejadian tersebut, lanjut Jumadil, pihak keluarga sudah menerima musibah itu dengan ikhlas. Sehingga menolak saat korban akan divisum dan di autopsi, dengan diperkuat surat pernyataan dari pihak keluarga korban.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *