Jabatan Terancam, Para Kadis Mulai Kasak Kusuk

Akademisi Unaya Beri Komentar

ilustrasi

halaman7.com – Banda Aceh: Bersembus khabar para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Aceh sudah mulai kasak kusuk. Terkait peluang keberlanjutan jabatan mereka di masa pemerintahan Pj Gubernur saat ini.

Usman Lamreung

Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Abulyatam (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreueng, menilai, selaku kepala daerah, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tentu punya hak dan kewenangan melakukan evaluasi dan mutasi pejabat para pembantunya di lingkup SKPA.

Karena itu sekedar mengingatkan Pj Gubernur Aceh, Pemerintahan Aceh hanya bisa berjalan dengan baik, bersinergi sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Jika penempatan para kepala dinas betul-betul dilakukan secara objektif, berbasis kemampuan bukan “pendekatan”, paham masalah, dan solutif.

Maka sangat penting nantinya saat evaluasi berbagai capaian pembangunan Aceh. Termasuk rekam jejak kinerja para kepala dinas.

Benar-benar dilakukan dengan professional, tanpa ada unsur politis, dan tidak membuka ruang sedikitpun bagi praktek-praktek percaloan.

“Kapasitas saya hanya mengingatkan, selebihnya tergantung kebijakan Pj. Karena Pj lah yang lebih tahu karakter dan kemampuan bawahannya,” ujar Usman Lamreung, Sabtu 6 Agustus 2022.

Dikatakan, mekanisme fit and proper test selama ini tidak selalu menjadi garansi munculnya kepala-kepala dinas/badan yang berkualitas.

Maka rekrutmen kepala dinas/badan melalui seleksi mandiri oleh Pj Gubernur dapat dijadikan pilihan. Namun dengan tetap mengindahkan variabel-variabel penilaian objektif, sebagai berikut:

Birokrasi itu lembaga teknis. Karena itu, menurut Usman, rekrutmen dan pengangkkatan pejabat, terutama di tingkat eselon II kepada dinas/badan ke depan harus berpijak pada prinsip dasarnya. Lebih pada pertimbangan teknis daripada politis.

Pejabat terpilih wajib memiliki dua kompentensi dasar yaitu, visi program dan kemampuan manajerial. Pejabat terpilih haruslah mencerminkan prinsip-prinsip the right man on the right place, dengan mengutamakan latar pendudikan dengan posisi struktural di SKPA-SKPA.

Baca Juga  Elegi Kampung Banjir yang Hilang Disapu Banjir

“Pejabat kepala dinas/badan yang tak lagi menjabat alias bangku panjang wajib dikaryakan di dinas/badan yang pernah ia pimpin,” ujar Usman.

Hal ini perlu dilakukan untuk menjadi peringatan dini sekaligus mengamputasi arogansi kepala dinas seperti yang selama ini terjadi. Serta menegakkan prinsip kesetaraan dan keadilan. Tak ada perlakuan istimewa dan diskriminasi dalam birokrasi.

“Semua ASN memiliki hak dan kewajiban yang sama  sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” pungkas kandidat Doktor di Universitas Merdeka, Malang, Jawa Tengah ini.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *