Laskar Tantang Kajati Aceh Turun ke Lapangan

Ilustrasi

halaman7.com – Banda Aceh: Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar untuk segera turun ke lapangan. Agar dapat menyelesaikan beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Laskar dan masyarakat.

Ketua Harian Laskar, Mhd Mukhlis

Ketua Harian Laskar Muhd Mukhlis turun ke lapangan guna melihat langsung beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan agar tidak terkesan tutup mata. Hanya menerima informasi dari jajarannya.

“Saya yakin Pak Kajati Aceh belum pernah turun ke Pulo Aceh. Sehingga kasus dugaan korupsi yang kami anggap merugikan keuangan Negara dalam proyek pembangunan jaringan air bersih BPKS di Pulo Aceh, tidak terpantau Pak Kajati,” ungkap Mhd Mukhlis, Selasa 23 Agustus 2022.

Mhd Mukhlis memperjelas, proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Aceh bermasalah sejak awal dibangun. Laskar dari awal telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Bukan sekedar cuap-cuap di media.

“Makanya kami tantang Kajati Aceh, untuk turun ke lapangan dan lihat kondisi bangunan tersebut agar tidak asal bunyi,” tegasnya.

Ketua Harian Laskar juga meminta Kajati Aceh menjelaskan alasan sebenarnya, mengapa menghentikan kasus yang dilaporkan Laskar terhadap dugaan indikasi KKN yang melibatkan PT Pekola dan Walikota Langsa.

“Kalau dikatakan tidak cukup bukti, itu rasanya sangat mustahil. Karena, kami dari Laskar telah menyerahkan banyak bukti-bukti ke Kejati Aceh,” jelasnya.

Dikatakan, jika tidak mampu menyelesaikan kasus yang dilaporkan Laskar dan masyarakat. Sebaiknya Kejati Aceh mengembalikan berkas bukti-bukti dugaan korupsi tersebut. Agar Laskar melaporkan kasus PT Pekola tersebut ke Kejagung atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu juga dengan kasus yang dilaporkan masyarakat Babah Rot, Kabupaten Nagan Raya, terkait dugaan korupsi dan pekerjaan fiktif.

Baca Juga  Mursil Jadi Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan

Sebelumnya telah mengendap selama 3 tahun di Kepolisian. Kemudian masyarakat melaporkan kasus itu ke Kejati Aceh, malah dikembalikan lagi ke Kepolisian.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *