halaman7.com – Sabang: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar rapat fullday pelaporan keberadaan orang asing, Rabu 31 Agustus 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Sabang, Hanton Hazali memaparkan dasar hukum pengawasan orang asing.
Kewajiban melaporkan keberadaan orang asing yang yang menginap atau bertempat tinggal di wilayah NKRI sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan aturan-aturan turunannya.
Dalam Pasal 66 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Keimigrasian disebutkan pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
Hanton Hazali mengutarakan, penting untuk saling bersinergi dalam mengumpulkan informasi yang aktual dan akurat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Karena itulah Imigrasi Sabang mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk manajemen hotel dan penginapan untuk aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang menginap di tempatnya.
“Sinergitas dan kolaborasi kita sebagai sesama warga negara Indonesia dalam hal pengawasan orang asing sangat dibutuhkan dalam mempertahankan kedaulatan negara dan keamanan wilayah kita,” sambung Hanton.
Karena itu, manajemen hotel dan penginapan di Kota Sabang untuk rutin melaporkan keberadaan orang asing yang menginap kepada petugas Imigrasi Sabang melalui aplikasi whatsapp.
Kemudian akan dilakukan pengumpulan fisik form pelaporan keberadaan orang asing secara kolektif setiap minggunya oleh petugas.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta pejabat Imigrasi dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.[ril | M Munthe]