halaman7.com – Takengon: Seorang warga AcehbTll Tengah, Harjuliska (30 tahun) yang terkena dampak pembangunan PLTA I & II menyayangkan pernyataan Oknum PT PLN berinisial RAK dibeberapa media.
Menurut Harjuliska pernyataan yang menyatakan tanah mereka sudah dibayarkan pada 1998 adalah dangkal dan lemah.
Pasalnya, menurutnya mereka memiliki dasar yang kuat, bahwa masih ada sisa tanah yang belum dibayarkan PLN kepada masyarakat. Berdasarkan bukti kepemilikan yang sah. Ditambah dengan hasil verifikasi dan validitasi, masih ditemukan selisih ukur.
Perlu diketahui, proses verifikasi dan validtasi adalah proses penyandingan data pembayaran padab2020, 2021 dengan data pembayaran 1998. Kemudian dilakukan pengukuran ulang.
“Jadi, jika PLN menglaim tanah tersebut sudah dibayarkan ini merupakan pernyataan sesat,” kata Harjuliska, Jumat, 9 September 2022.
Terhadap saran mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Harjuliska juga merasa ini adalah bukti PLN gagal paham. Seharusnya jika PLN keberatan dengan hasil verifikasi dan validitasi data tersebut, seharusnya PLN melakukan upaya berdasarkan mekanisme yang ada.
“Inikan aneh, mereka (PLN) menerima hasil verval namun belum juga membayarkan. Malah minta masyarakat gugat ke pengadilan, logikanya dimana,” ungkap Harjuliska.
Harjuliska juga mempertanyakan bahwa penyataan yang dibuat RAK merupakan pernyataan pribadinya atau pernyataan resmi PT PLN.
Karena pernyataan tersebut telah secara terang terangan menyakiti hati masyarakat sekitar rencana pembangunan Reservoir PLTA I & II. [Sutris | red 01]

















