Polisi Gagalkan Penyelundupan Etnis Rohingnya

Kapolres Aceh Timur beri keterangan pers pada wartawan.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Aceh Timur: Polres Aceh Timur mengungkap sindikat penyelundupan warga Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu. 

Dua tersangka yang ditangkap berinisial BU (34 tahun), warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25 tahun), pria berkewarganegaraan Myanmar.

“Rencananya kedua tersangka ini akan membawa kabur etnis Rohingya. Warga Rohingya tadi akan dibawa ke Medan. Akan tetapi aksi mereka bisa kami gagalkan,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis 20 April 2023.

Dari peristiwa pasca terdamparnya etnis Rohingnya di Aceh Timur kemarin, Polisi melakukan penyelidikan. Apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak.

Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi. Akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.

“Ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi itu bisa digagalkan dan anggota kita pada hari Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Kita mengamankan tersangka BU bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD,” ungkap Kapolres.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp8,7 juta dan tiga unit ponsel. Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU, kemudian polisi menetapkan MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini.

MA adalah warga Myanmar yang memiliki sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU. Peran MA adalah sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Baru kemudian dikirim ke Malaysia.

Di samping itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp3 juta untuk satu warga Rohingya yang berhasil  diantar ke Medan. BU ini sudah melakukan tiga kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Baca Juga  Pj Walikota Langsa Kukuhkan Permasa Aceh

Atas perbuatannya keduanya melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011. Tentang Keimigrasian Jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini. Tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Kapolres.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *