halaman7.com – Sabang: Sebanyak 76 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi Mandiri di Kota Sabang, menerima buku tabungan yang diserahkan Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi, di aula Pulau Weh, Kantor Walikota Sabang, Rabu 27 Desember 2023.
Dengan begitu, penerima bantuan sosial PKH di Kota Sabang yang tersebar di 17 gampong dari 3 kecamatan tersebut, dinyatakan berhasil berdaya, dan keluar dari PKH serta tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah lagi.
Pj Walikota Sabang mengatakan penyaluran bantuan sosial kepada KPM PKH Graduasi Mandiri Berdaya anggaran 2023, adalah untuk mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan PKH.
Reza meminta bantuan sosial ini sebagai modal tambahan untuk mengembangkan usaha bagi KPM PKH Graduasi Mandiri Berdaya. Gunakanlah modal ini untuk mengembangkan usaha, meningkatkan keterampilan, dan membangun masa depan dan perekonomian yang lebih baik.
Pj Walikota Sabang juga sangat berharap penerima bantuan sosial PKH graduasi ini dapat meningkatkan taraf ekonominya menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMG, PP dan PA, Naufal menjelaskan bantuan sosial ini diperuntukkan bagi KPM PKH yang Graduasi Mandiri Berdaya.
Dimana merupakan masa kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat karena adanya peningkatan status Kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat menjadi Keluarga Mampu baik dengan dan tanpa Intervensi.
“Bantuan Sosial diberikan sekali dalam Penyaluran langsung pada Rekening Keluarga Penerima Manfaat berupa uang. Penyaluran Bantuan diberikan di Nopember atau Desember 2023,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk besaran bantuan sosial yang diberikan menyesuaikan kriteria. Yakni Usaha Kecil Menengah, diberikan bantuan sebesar Rp1.000.000-Rp10.000.000. Sedangkan, untuk Usaha sedang, bantuan yang diberikan sebesar Rp10.000.000-Rp17.500.000.
Data calon penerima bantuan ini berdasarkan data pemutakhiran, verifikasi dan validasi dari Tim Pelaksana PKH. Selanjutnya, penerima wajib melaporkan penggunaan bantuan sosial graduasi.
Untuk mendukung usaha yang dilakukan KPM tersebut yang didampingi pendamping Sosial PKH dengan membuktikan faktur dan foto pembelanjaan.[ril | M Munthe]


















