halaman7.com – Banda Aceh: Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan 2024. Ini menjadi kali kesepuluh berturut-turut Pemerintah Aceh menerima predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut.
Capaian ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh 2025, yang digelar pada Senin 26 Mei 2025 dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE menerima hasil Opini WTP tersebut.
Wagub menyebutkan bahwa opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama, sebagai buah dari komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Wakil Gubernur.
Wagub juga mengungkapkan keberhasilan ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan di masa depan.
Fadhlullah turut mengapresiasi BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif. BPK dinilai hasil pemeriksaan tersebut bukan hanya evaluasi administratif, tetapi cerminan dari harapan rakyat Aceh terhadap pemerintah yang bertanggung jawab.
Wagub, Fadhlullah juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Segala catatan dan masukan tentu akan ditindak lanjuti sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen kami dalam melakukan perbaikan berkelanjutan.
ementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengatakan Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK. Opini ini diberikan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK.
Andri menyebutkan Opini WTP yang diberikan BPK bukan jaminan bebas dari praktik kecurangan. Opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi, bukan berarti tidak ada masalah atau dugaan korupsi di dalamnya.
Dalam laporan keuangan pemerintah Aceh, BPK masih menemukan beberapa kelemahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan beberapa laporan keuangan.
Untuk itu diharapkan inspektorat berperan aktif untuk mengekskalsi substansi temuan BPK untuk mencegah timbulnya permasalahan serupa di masa yang akan datang dan mengkoordinasikan tindak lanjut dari hasil temuan BPK.[ril | red 01]


















