halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana perambahan hutan. Hal itu dilakukan dengan cara membuka lahan secara ilegal dalam kawasan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Dir Reskrimsus Kombes Zulhir Destrian, menyampaikan, pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan dari sejumlah orang terkait dugaan adanya perambahan hutan.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Kombes Zulhir Destrian, Jumat 12 September 2025.
Kombes Zulhir menegaskan, sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perambahan hutan dengan membuka lahan dalam kawasan hutan produksi.
Saat ini, sambung Kombes Zulhir, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh maupun KPH Wilayah II Aceh. Untuk memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda, siapa pun yang terlibat atau melakukan langsung perambahan hutan. Tentunya, penegakan hukum ini akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder atau dinas terkait,” tegasnya.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak valid terkait dugaan perambahan hutan tersebut, serta mempercayakan penyelidikan kepada pihak berwenang.[ril | Antoedy]