halaman7.com – Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh menjalin MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dan Perdesaan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang bertempat di Kota Banda Aceh.
Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota dari sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M Iqbal Rokan SSTP dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Drs Suria Bakti MSi selaku pihak pertama dan pihak kedua dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dan Perdesaan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
“Upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor PBB dan BPHTB sudah seharusnya dilakukan,” ujar Iqbal, Jumat 26 Juni 2020.
Adapun MoU ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik dan perjanjian ini bertujuan untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data bagi para pihak.
Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi pemanfaatan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, peralihan atas tanah dan penyediaan data dan informasi pejabat pembuat akta Tanah.[ril | red 01]