Polresta Ringkus 61 Bandit Narkoba

halaman7.com – Banda Aceh: Selama 40 hari mengemban tugas sebagai Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, sejak dilantik Kamis 28 Mei 2020 sampai hari ini sudah berhasil menangkap 61 para bandit narkoba.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba yang telah mengungkap kasus narkotika selama Satresnarkoba dipimpin Kasat Raja Harahap.

“Apresiasi saya terhadap satuan reserse narkoba yang telah mengungkap kasus narkotika yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Pekerjaan yang sulit diungkap ini karena para pelaku melakukan aksinya sangat hati-hati agar tidak diketahui warga serta aparat keamanan,” sebut Kapolresta.

Trisno Riyanto mengatakan, hampir 40 hari perjalanan tugas, kinerja Kasatresnarkoba bersama tim yang telah dibentuk berhasil mengungkap 61 tersangka dengan 36 kasus dan barang bukti sabu sebanyak 100,13 gram serta ganja kering sebanyak 102,83 gram.

Diantara kasus tersebut, keterlibatan wanita dalam kasus sabu juga ada seperti beberapa waktu lalu berhasil diungkap personel Satresnarkoba dan para tersangka sedang menjalani hukuman di Polresta Banda Aceh, tambahnya.

“Kasus sabu yang berhasil diungkap sebanyak 32 kasus, ganja sebanyak 4 kasus serta tersangka sebanyak 61 orang dengan kriteria 55 orang kasus sabu dan 6 orang kasus ganja,” tambah Kapolresta.

Sementara itu, Kasatresnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dalam waktu 15 hari terakhir ini, personelnya berhasil mengungkap 29 tersangka pengguna sabu.

Terhitung sejak Senin 22 Juni 2020 sampai Senin 5 Juli 2020, Satreskrim Narkoba berhasil menangkap 29 tersangka pengguna narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang dan barang bukti berupa sabu 23 gram di berbagai lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca Juga  Bupati Mursil: Selesaikan Masalah di Kecamatan dengan Kolaborasi Semua Unsur

Kesemua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, pungkas AKP Raja Harahap.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *