halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih menerapkan proses Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun ajaran baru tahun 2020/2021.
Hal ini dikarenakan Kabupaten berjuluk Bumi Muda Sedia ini masih ditetapkan sebagai kawasan atau daerah Zona Kuning Covid-19.
Bupati Aceh Tamiang Mursil, Kamis 9 Juli 2020 mengatakan dari hasil rapat bersama Forkopimda dan dinas terkait, disepakati untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan proses belajar tatap muka.
Hal ini juga sesuai kesepakatan empat Menteri tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19 ini.
Adapun alasan keputusan menerapkan belajar dari rumah karena Aceh Tamiang terdapat satu orang tenaga medis pasien dalam pengawasan (PDP) dan dua hari lagi selesai masa isolasi mandirinya.
“Setelah selesainya masa isolasi ini langsung kita mengajukan permohonan kepada Tim Gugus Penanganan Covid 19 Provinsi Aceh agar Kabupaten Aceh Tamiang bisa keluar dari Zona Kuning,” sebut Mursil.
Menurutnya, jika Kabupaten Aceh Tamiang bisa ditetapkan sebagai zona hijau oleh tim Covid pusat, maka Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah siap melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka.
Selanjutnya, bila belajar tatap muka dilaksanakan maka tahap awalnya untuk tingkat SMP sederajat dan SMA sederajat.
“Tingkat SD sederajat dilaksanakan dua bulan berikutnya dan dua bulan setelah tingkat SD baru dilaksanakan tingkat TK- PAUD,” ungkap Mursil.
Bupati Mursil juga meminta Dinas Pendidikan Aceh Tamiang agar dapat memantau dan mendata tenaga pendidik (guru) yang berdomisili di luar Aceh Tamiang.
Bupati berharap para orang tua supaya bisa memantau dan terus membimbing anak-anaknya selama belajar dari rumah.
“Kita sadari belajar dari rumah kurang efektif dan Pemerintah Aceh Tamiang akan berupaya secepatnya bisa belajar tatap muka,” tutup Mursil.[Antoedy]

















