Aceh  

Mahasiswa Ancam Gelar Aksi, Desak Pemkab Nagan Raya Cabut Izin PT KIM

halaman7.com – Banda Aceh: Ketua Umum Ipelmasra Banda Aceh, Jabal Abdul Salam, meminta Bupati Nagan Raya harus bersikap tegas untuk mencabut izin PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).

Menurutnya surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh sudah jelas ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT KIM.

Dimana dalam surat bernomor 660/3553, tanggal 10 September sudah sangat jelas bahwa berdasarkan hasil analisa yuridis, ditemukan bahwa PT KIM, telah melanggar peraturan dan ketentuan Pasal 4 ayat (4) PermenLH No 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administrasi di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni pembekuan izin lingkungan.

“Kami minta Pemkab Nagan Raya membekukan izin perusahaan itu, kalau memang tidak dilakukan, kami akan menggelar aksi,” tegas Jabal Abdul Salam, Senin 28 September 2020.

Pemkab Nagan Raya, kata Jabal, tidak perlu takut dengan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dengan aturan. Pasalnya yang dirugikan juga masyarakat akibat perusahaan itu.

“Kerusakan lingkungan yang merasakan juga masyarakat, jadi Pemkab berpihak kepada masyarakat atau perusahaan. Tugas pemerintah melindungi masyarakat, bukan melindungi perusahaan,” tegasnya.

Masyarakat Nagan Raya, lanjut Jabal, tidak membutuhkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh aturan dan merusak lingkungan. Karena dampak kerusakan lingkungan sulit untuk diperbaiki kembali.

“Sebelum terlambat, Pemkab Nagan Raya harus segera mengambil sikap. Kami mendukung langkah pemkab mencabut izin perusahaan itu,” kata Jabal.

Selain itu, Jabal juga meminta DPRK Nagan Raya untuk menjalankan fungsinya tentang pengawasan. Sebagai wakil rakyat, harusnya DPRK harus mendesak pemkab untuk mencabut izin perusahaan itu.

“Wakil rakyat harus memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan aspirasi perusahaan. Kami minta DPRK juga harus mengambil sikap tegas. Apabila perlu panggil perusahaan itu,” ujarnya.[Sutris | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *