Sindikat Curanmor Aceh Tenggara Diringkus di Banda Aceh

halaman7.com – Banda Aceh: Tiga dari delapan sindikat pelaku pencurian sepeda motor di Banda Aceh, berhasil diringkus aparat kepolisian, Satuan Reserse Krimimal (Reskrim) Polresta Banda Aceh.

Mereka ini merupakan sindikat Curanmor asal Aceh Tenggara. Sebab, selain pelakunya domoniasi warga Aceh Tenggara, semua hasil curiannya itu juga dibawa kesana untuk dijual kembali.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melaui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengungkapkan, ketiga pelaku diringkus di tempat yang berbeda. Sedangkan lima lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku yang diringkus yakni, PH (35 tahun), warga Kecamatan Bandar Aceh Tenggara. H (35 tahun) warga Kecamatan Meuraxa Banda Aceh dan S (37 tahun) warga Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

“Selain tersangka, kita juga mengamankan lima unit sepeda motor curian sebagai barang bukti,” ujar Kasat Resrim AKP Ryan Citra Yudha, Rabu 21 Oktober 2020 di Mapolresta Banda Aceh.

Sedangkan lima orang lagi yang masuk dalam DPO yakni, B (35 tahun) warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. D (31 tahun), Win Koki (31 tahun), keduanya warga Bambel, Aceh Tenggara. Lalu M (45 tahun) warga Kecamatan Badar, Aceh Tenggara serta MUR (37 tahun) warga Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Berawal dari PH

Dikatakan, kasus ini terungkap berawal saat pelaku PH melakukan aksinya di Cadek, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Saat itu tersangka PH tertangkap tangan sedang mencuri sepeda motor milik warga setempat.

PH ditangkap warga yang kemudian diserahkan ke Polsek Baitussalam. Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi selanjutnya berhasil meringkus dia tersangka lainnya H dan S. Dari kedua polisi menyita sepeda motor curian dengan berbagai merek dan satu unit L-300.

Baca Juga  Resedivis Spesialis Curanmor Kembali Diringkus Sat Resrkim Polresta Banda Aceh

Dikatakan, semua sepeda motor curian tersebut dibawa ke Saree, Aceh Besar. Dari sana pelaku membawa sepeda motor curian itu ke Aceh Tenggara untuk dijual dengan kisaran harga Rp4-Rp5 juta/unit.

“Tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *