halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya juga memberlakukan jam malam bagi aktifitas warganya menindaklanjuti Maklumat Provinsi terkait Pemberlakuan Jam Malam dalam Masa Pandemi Covid-19 (Corona).
Maklumat tersebut juga turut disampaikan, ke seluruh masyarakat Aceh Tamiang. Poin penting dalam maklumat tersebut, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam yang dimulai pukul 20.30 Wib sampai dengan pukul 05.30 Wib.
Pembinaan khusus serta pengawasan akan dilakukan secara ketat kepada Pengelola Kegiatan Usaha seperti warung kopi atau cafe, pengusaha jajanan makanan dan minuman, pasar, swalayan, tempat wisata dan rekreasi, fasilitas olahraga dan pengusaha angkutan umum kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat yang harus dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerjanya.
Dalam pembinaan dan pengawasan ini, nantinya Satpol PP bersama Polres dan Kodim akan melakukan patroli sekaligus melakukan siaran himbauan keliling kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan.
Untuk diketahui bersama, meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, menjadi alasan diberlakukannya jam malam tersebut. Terlebih lagi, adanya kasus orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal karena wabah tersebut di Provinsi Aceh.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap melalui pemberlakuan jam malam ini dapat menjadi langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona.[ril/Antoedy]