halaman7.com – Banda Aceh: Patut diajungi jempol bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengeluarkan kebijakan yang sangat meringankan bagi para ASN yang berusia sudah di atas 50 tahun serta ibu hamil dan menyusui.
Dimana, bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun serta ibu hamil dan menyusui sama sekali tidak diwajibkan untuk bekerja. Melainkan diminta tetap di rumah. Sedangkan, bagi ASN lainnya diberlakukan jam kerja (shift).
Disisi lain, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengambil tindakan tegas bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh yang melanggar instruksi dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Walikota Banda Aceh telah mengeluarkan instruksi terkait penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Dalam instruksi tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS dan tenaga kontrak yang melanggar.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus Corona (Covid-19) dan surat Gubernur Aceh nomor 800/5250.
Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota 22 Maret lalu mulai berlaku hari senin, 23 Maret 2020. Dimana, bagi PNS meski dibolehkan bekerja dari rumah bagi staf dan tenaga kontrak, tapi bagi pejabat tinggi pratama, eselon II dan II tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Untuk pejabat eselon IV yang memiliki beban kerja juga tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Bagi pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak diatur melaksanakan tugas di kantor sesuai shift/piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko COVID-19.
“Pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan, yang diduga atau dalam pengawasan dan dikonfirmasi terjangkit COVID-19 tidak dikenakan shift. Mereka diminta tetap di rumah,” ujar Walikota.
Dalam instruksi ini, PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar daerah (Luar Aceh) dan luar negeri dari daerah yang terjangkit COVID-19 diminta menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Kebijakan ini sudah mulai berjalan sejak Senin 23 Maret lalu dan akan berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.[red 01]