Kapal Asing Pencuri Ikan Ditangkap di Perairan Aceh

halaman7.com – Langsa: Dua unit kapal asing yang melakukan pencurian di perairan Aceh berhasil ditangkal. Kapal asing berikut 12 awak kapalnya yang berkebangsaan Myanmar diamankan.

Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh saat mengamankan dua unit kapal penangkapan ikan itu, Rabu 11 Maret 2020, ternyata tanpa dilengkapi dokumen resmi

“Kedua kapal tersebut kita amankan di perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu kemarin,” ujar Kepala PSDKP Lampulo Banda Aceh, Basri, kepada wartawan, Kamis 12 Maret 2020 di Langsa.

Dijelaskan, ledua kapal motor ini diamankan saat berada di perairan Indonesia, tepatnya pada koordinat 05°25 862’N-98°16 136’E dan 05°26 035’N-098°12 600’E atau sekitar 60 Mil dari kawasan Jambo Aye, Aceh Utara.

Disebutkan, dua kapal motor asing PKFB 1099 dan PKFB 776, ditangkap Kapal KMP Hiu 3212 yang sedang patroli. Selain itu, mengamankan 12 anak buah kapal (ABK).

Namun, saat dilakukan pemeriksaan petugas, kedua kapal ini tidak memiliki dokumen resmi perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia dan tanpa adanya bendera. Ironisnya lagi, kapal penangkap ikan inj menggunakan pukat harimau yang dilarang di Indonesia.

Dikatakan, diamankan dua kapal ini berawal dari masyarakat bahwa pada di koordianat 05°25.862’N – 98°16.136’E dan 05°26.035’N – 098°12.600’E yaitu 60 Mil dari darat pada perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara terdapat dua kapal asing tanpa bendera beserta ABK masuk ke perairan Indonesia.

Mendapatkan informasi tersebut Dirjen PSDKP bergerak menggunakan Kapal KMP Hiu 3212 dibawah pimpinan Kapten Fory Syamyang dan menemukan dua kapal motor asing beserta ABK yang berjumlah 12 orang tersebut sedang imelakukan pencurian ikan secara Ilegal di perairan Indonesia.

Baca Juga  Curi Ikan Aceh Kapal Berbendera India Ditangkap

Dirjen PSDKP Aceh bekerjasama dengan tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Lhokseumawe wilayah kerja Pelabuhan Kuala Langsa di bawah pimpinan dr Nurwidiyati Ningsih untuk dilakukan pengecekan Kesehatan terhadap 12 ABK yang diamankan tersebut guna mengetahui ada tidaknya indikasi terjangkit Virus Corona (COVID-19).

Selanjutnya dilakukan penseterilan terhadap ke 12 ABK dan kapal tersebut, hasil negatif.

“Saat ini dua kapal motor beserta 12 ABK tersebut diamankan dan disandarkan ke TPI Kuala Langsa guna pemeriksaan pihak BNNK Langsa,” ujarnya.

Adapun 12 ABK yang diamankan adalah Thit Ko Htoo (36) sebagai nahkoda, San Ye Oo (18), Aung Myo Oo (26), Htaw (40), Aung (28), Nyan Tun (39), Nai Nyein Chan (35) (nahkoda), Nai San Win Tun (29), Myint Aung (36), Nai Myo Shwe Oo (26), Nai Nay Lwin (27), Aung That Khine (34). Semuanya merupakan warga negara Myanmar.

Dengan adanya penangkapan kapal motor asing ini menandakan masih mudahnya kapal asing secara illegal yang masuk ke perairan Indonesia, sehingga perlunya pengamanan dan pengawasan ketat dari pihak terkait dalam menjaga perairan Indonesia.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan hal tersebut sebagai pengalihan konsentrasi aparat keamanan terkait memuluskan peredaran barang illegal lainnya di perairan Indonesia.

“Untuk sementara hasil pemeriksaan tidak ditemukan ikan hasil tangkapan maupun barang ilegal lainnya,” pungkasnya.[habib/red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *