Aceh  

Pemkab Atam Sesuaikan Jam Kerja ASN dan Tenaga PDPK

halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memutuskan untuk menyesuaikan jam kerja Pegawai di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang  dengan memberlakukan jam kerja bergilir atau sistem shift bagi Aparatur  (ASN dan PDPK).

Langkah ini  ditempuh Pemkab Aceh Tamiang guna mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19. Hal ini terungkap dalam Rapat Penanganan Pencegahan Covid-19 yang diselenggarakan BPDB Aceh Tamiang  sebagai Ketua dari Tim Gugus Tugas di Aula Setdakab, Senin 23 Maret 2020.

Adapun regulasi yang akan diberlakukan untuk ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, yakni khusus untuk Staf dan Eselon IV  diberlakukan kerja secara bergilir atau sistem shift.  Sedangkan khusus untuk eselon II dan III tetap masuk seperti biasa karena mereka akan menjadi bagian dari motor berbagai upaya percepatan penanganan antisipasi Covid 19 ini.

Walaupun demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal, target-target pembangunan wajib dicapai dengan kinerja yang maksimal, dengan adanya bencana Covid-19 (Corona) ini tidak menjadi alasan untuk tidak bekerja untuk menuju Aceh Tamiang yang sejahtera dan Islami.

Namun bagi ASN maupun PDPK yang tidak diwajibkan bekerja bukan berarti dapat liburan ataupun jalan-jalan. Diwajibkan kepada mereka untuk tetap berdiam diri dirumah dan tidak diperbolehkan duduk di cafe ataupun warung kopi baik selama di jam kerja maupun dihari libur.

Bupati Aceh amiang, Mursil memerintahkan Satpol PP dan WH untuk merazia bila ada ASN dan PDPK yang melanggar aturan maka akan diberi sanksi berupa pemutusan kontrak bagi PDPK, dan tidak diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN.

Bupati Aceh Tamiang menginstruksikan kepada Tim Gugus Tugas untuk melakukan penyemprotan Disinfektan pada seluruh fasilitas umum seperti Mesjid, Terminal, Pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya.

Baca Juga  Mengutip Sumbangan di Jalan, Rawan Lakalantas

Khusus untuk Mesjid dihimbau untuk membersihkan Mesjid-mesjid dan Meunasah yang ada di sekitar rumah, menggulung karpet atau Sajadah untuk dicuci, minimal dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, bagi pengelola tempat wisata dan pusat-pusat keramaian untuk sementara menghentikan/menutup seluruh kegiatan operasional guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 sesuai himbauan Nomor: 1857 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 23 Maret 2020.

Pada kesempatan ini juga, Bupati kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak panik, namun tetap waspada menjaga kebersihan diri, menghindari pusat-pusat keramaian, meningkat daya tahan tubuh dengan memperbanyak konsumsi vitamin khususnya vitamin C dan tidak mempercayai berita-berita hoaks ataupun tidak benar.

Bupati Mursil mengatakan langkah yang diambil Pemkab Aceh Tamiang ini juga terkait pengumuman Pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus virus Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO, Corona sebagai pandemi global, dan penetapan Pemerintah Indonesia terkait Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Karenanya, menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dan merujuk pada Surat Gubernur Aceh Nomor 800/5250 hal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintah Aceh.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *