Aceh  

BP Jamsostek Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

halaman7.com – Langsa: Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Langsa, menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Gampong (desa) Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Selasa 28 April 2020.

Penyerahan bantuan itu langsung diserahkan Kepala BP Jamsostek setempat S Abidin di dampingi Serikat Pekerja Kantor Cabang Langsa, Martunis dengan turun langsung ke gampong tersebut. Adapun bantuan yang diberikan ada berupa sembako seperti beras, mie instan, gula dan minyak goreng.

Dalam kesempatan itu, S Abidin mengatakan, bantuan ini diberikan agar korban yang mengalami musibah dapat kembali semangat dan mampu menjalani kehidupan saat ini.

Dikatakan, dengan kondisi pandemi Covid-19 membuat pendapatan korban kebakaran sedikit berkurang, sehingga dengan upaya pemberian bantuan ini korban dapat dengan semangat untuk membangun lagi apa yang sudah diambil yang maha kuasa.

Selain itu, korban yang mayoritas bekerja serabutan sangat berdampak dalam mengais rezeki atas situasi pandemi Covid-19 dan ditambah lagi dengan bulan Ramadhan bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan.

“Jangan lihat apa yang kami berikan tapi inilah bentuk kepedulian BPJamsostek terhadapkorban kebakaran yang sedang menghadapi pandemi Covid-19),” ujarnya seraya berharap agar korban selalu dapat diberikan ketabahan dalam memgjadapi musibah ini dan tetap semangat dalma melaksanakan bulan Ramadhan tahun ini.

Sementara selama pandemi Covid-19 BP Jamsostek telah melakukan penyelesaian Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 376 kasus dengan total pembayaran JHT lebih dari Rp4 miliar.

“Meskipun dalam kondisi pendemik Covid-19, BPJamsostek memastikan layanan bagi peserta yang ingin memproses klaim tetap berjalan normal,” ujarnya.

Pelayanan yang dilakukan secara online service sejak 23 Maret lalu sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19, namun layanan tetap lancar.

Baca Juga  Hoaks, Isu Penutupan Pasar Langsa

“Layanan kami namakan Lapak Asik yakni pelayanan tanpa kontak fisik, tapi proses klaim peserta tetap diproses seperti biasanya,” ujarnya.[habib | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *