Dua Pencuri di Pasar Lambaro Bernasib Tragis

halaman7.com – Banda Aceh: Tragis. Begitulah nasib dua laki-laki asal Medan, Sumatera Utara yang nkat melakukan pencurian di Psar Lambaro, Aceh Besar. Aksi nekatnya harus berhadapan dengan massa yang mengamuk menghakimi mereka.

Awalnya aksi pencurian ini dilakukan sendiri oleh El (47 tahun). Aksi El mencuri uang milik Helmi warga Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin 13 April 2020 sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, perbuatan El ini diketahui pemiliknya.

Video aksi amuk massa ini juga beredar luas di medsos di tengah masyarakat. Video ini begitu cepat beredar dan mendapat beragam tanggapan dari para warganet. Ada yang kasihan, namun tak sedikit juga yang mengecam aksi pencurian itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Darma SSos mengatakan korban Helmi (46) memergoki pelaku EL baru mengambil uang miliknya Rp3 juta.

“Korban Helmi waktu itu hanya melihat seorang tersangka, yakni EL  berada di sampingnya sambil mengipas-ngipas daun ubi ke arah tas sandang miliknya. Begitu korban mau membayar belanjaannya, ternyata uang Rp 3 juta miliknya di dalam tas sudah hilang,” kata Iptu Andi.

Korban pun langsung menaruh curiga pada pelaku EL, sambil korban memeriksa kantong baju dan celana pelaku. Pelaku yang merasa aksinya sudah ketahuan, langsung menaruh uang Rp3 juta milik korban Helmi ke atas meja dagangan, tempat korban sedang berbelanja.

“Jadi waktu itu saksi Bang Wan (panggilan) bertanya ini uang siapa? Korban langsung menjawab itu uang saya, kenapa ada di situ. Korban yang melihat pelaku EL langsung meninggalkan lokasi untuk pergi, korban langsung meneriaki ‘pencuri, pencuri, pencuri’,“ sebut Kapolsek Andi.

Baca Juga  Dua Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Kuta Alam

Mendengar teriakan korban, pada saat itulah konsentrasi massa mengarah ke suara teriakan itu sambil mengejar pelaku EL yang melarikan diri. Aksi amuk massa pun tak terelakkan, sehingga tersangka EL babak belur dihakimi warga yang sedang menyesaki pasar Induk Lambaro.

Sementara itu, kawan pelaku IS yang mengaku sedang duduk, sontak melihat kawannya EL sedang diamuk massa dan berupaya untuk membantunya, namun, emosi massa yang sedang tersulut dan tidak terkendali waktu itu langsung memukul IS yang dianggap sebagai bagian dari tersangka EL.

“Saat ini kami masih mendalami keterangan dari keduanya. Karena, sejauh ini kondisi EL yang kondisinya memar belum memberikan keterangan dalam aksinya. Kedua pelaku sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Ingin Jaya untuk mendapatkan penanganan medis,” pungkasnya.

Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Ingin Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *