halaman7.com – Banda Aceh: Ternyata hotel Prodeo (penjara) Polresta Banda Aceh kedatangan dua tamu dalam bulan puasa ini. Setelah ZU yang ditangkap aparat kepolisian, kini giliran FU (25 tahun) yang bakalan nginap di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK mengatakan, selain menangkap supir mobil yang memiliki sabu seberat 1,94 gram, polisi juga mengamankan pelaku yang memiliki sabu dengan berat 27,81 gram di belakang rumah di Gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis 23 April 2020 dini hari.
Baca Juga: ZU Jalani Puasa Tahun ini di Hotel Prodeo
Pelaku FU (25) merupakan residivis dalam kasus yang sama (narkoba) pada 2019 silam. Saat di tangkap, FU sempat mencoba melarikan diri kearah belakang rumah yang ditempati, namun pelariannya berhasil digagalkan petugas.
Boby mengatakan, dari FU, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 23 paket dengan berat 27,81 gram yang disembunyikan di bawah pohon pisang dimana saat pelaku ditangkap serta di dashboard sepeda motor yang digunakannya.
“Selain itu petugas juga menyita timbangan digital, sendok, plastik bening, handphone dan sepeda motor sebagai alat bantu,” jelas Boby.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku memperoleh barang bukti sabu tersebut dari SI (panggilan) di kawasan Gle Genteng dengan cara membeli seharga Rp15 juta rupiah pada Rabu 22 April 2020 sebanyak 5 sak dengan tujuaan akan menjual kembali kepada orang lain.
“FU dijerat Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh.[ril | red 01]